Cegah Peredaran Mata Uang Ringgit

Selain itu menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, penandatanganan PPK antara KPw BI Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat tersebut merupakan langkah Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang, untuk mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan, diantaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakkan hukum melalui kerja sama dengan PoIri.

”Dengan ditandatanganinya pokok-pokok kesepahaman ini, kami berharap agar penegakan hukum di seluruh wilayah di tanah air dapat berjalan lebih lancar dan efektif, sehingga tujuan kita bersama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dapat segera terwujud,” jelasnya.

PPK tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Kerja Sama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian RI pada 1 September 2014. Sebelum Jawa Barat, enam KPw BI dan Kapolda telah terlebih dahulu menandatangani PPK serupa, yaitu di Batam, Denpasar, Medan, Surabaya, Pontianak dan Banjarmasin. (kha/fik)

Tinggalkan Balasan