KPK Protes Novel Ditangkap Polri

Upaya islah dilakukan oleh kesatuannya maupun Novel sendiri. Kemudian, belakangan muncul lagi laporan ke Mabes Polri soal Novel. Pihaknya tidak bisa mengabaikan laporan tersebut hingga akhirnya novel tetap diproses.

Penangkapan Novel sendiri berlangsung pukul 00.30 kemarin. Versi pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, pihaknya sudah datang sejak pukul 03.00 namun tidak bisa bertemu dengan Novel. Dia baru diizinkan bertemu sekitar pukul 08.30. ’’Ternyata Novel sudah di-BAP sejak jam 02.00,’’ tuturnya.

Kemudian, penyidik mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Novel menolak karena dalam surat penangkapannya tertulis dia akan dibawa ke Bareskrim, sehingga tidak ada alasan untuk diperiksa di Kelapa Dua.

’’Setelahnya, penyidik berkoordinasi dan rupanya mereka membuat surat perintah penahanan,’’ lanjutnya. Di saat bersamaan, Novel juga membuat surat penolakan beserta alasan-alasannya.

Sekitar pukul 11.00, Novel keluar dari Bareskrim di bawah pengawalan ketat polisi. Dia sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 150. Tangannya pun diborgol menggunakan zip ties interlocking (borgol plastik).

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menuturkan, pihaknya memang menitipkan terlebih dahulu di Mako Brimob sebelum dibawa ke Bengkulu. ’’Tersangka tidak kooperatif ya, tidak merespons apa yang ditanyakan,’’ ucapnya.

Disinggung soal ancaman mundur pimpinan KPK, Budi mempersilakan mereka menggunakan haknya. Menurut dia, saat KPK menahan seseorang pun tidak pernah ada upaya penangguhan penahanan yang berhasil. Maka, sebainya KPK pun bersikap sama apabila pegawainya berhadapan dengan hukum. ’’Jangan lebay lah,’’ kata alumnus Akpol 1984 itu.

Dia mengingatkan, Novel bukanlah hal yang luart biasa, dan dia juga bukan dewa. KPK juga tidak akan terhenti kegiatannya hanya karena Novel diproses hukum. ’’Sangat kecil lah, di KPK, si Novel itu,’’ lanjutnya. Sehingga, tidak perlu Novel dibuat menjadi luar biasa Sementara itu, pimpinan KPK kembali melayangkan penjaminan agar Novel Baswedan tidak ditahan. Johan Budi mengatakan, seluruh pimpinan KPK menjadi penjamin agar Novel tak ditahan. Jika surat jaminan itu tidak digubris, maka pimpinan telah sepakat untuk mundur.

’’Ya buat apa lagi? Kan kalau seperti ini seolah-olah pimpinan KPK tak ada artinya. Padahal, selama ini kami sudah berupaya membangun komunikasi dengan Polri,’’ katanya. Hal senada juga diungkapkan pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan