Malaysia Deportasi TKI Asal Jabar

[tie_list type=”minus”]Lewat Imigrasi Semuja[/tie_list]

PONTIANAK – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi tenaga kerja Indonesia (TKI). Tercatat selama tiga hari, 23–25 April, 138 orang dipulangkan secara paksa dari Imigrasi Semuja, Serawak, Malaysia.

Kepala Seksi Penyiapan Penempatan Badan Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak As Syafii menyatakan, 138 TKI tersebut dipulangkan secara bertahap. Pada Kamis (23/4), 76 pekerja dipulangkan. Kemudian, pada Sabtu (25/4), 62 pekerja balik ke tanah air.

Seluruh TKI, lanjut dia, dipulangkan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong. Mereka langsung didata petugas Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI). ’’Mayoritas mereka yang dipulangkan berasal dari Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan,’’ katanya kemarin.

 Berdasar pendataan yang dilakukan, sembilan di antara 31 TKI yang dipulangkan berasal Jawa Barat. Enam TKI diketahui asal Sulawesi Selatan, empat pekerja asal Jawa Timur, tiga TKI asal Jawa Tengah, tiga warga Nusa Tenggara Barat, dua orang asal Banten, dan masing-masing satu orang untuk TKI asal Nusa Tenggara Timur, Aceh, Kepri, serta Sulawesi Barat.

Menurut Syafii, TKI yang dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Malaysia rata-rata tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak mempunyai visa atau izin kerja, dan izin kerja mati. ’’Mereka juga sudah menjalani hukuman penjara satu sampai enam bulan di Malaysia,’’ ucapnya.

Syafii menjelaskan, setelah didata, 59 TKI memilih pulang ke daerah asal. Hanya tiga orang yang meminta bantuan kepada BP3TKI Pontianak melalui P4TKI Entikong untuk memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung halaman. ’’Siang ini (kemarin) tiga orang ini diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal,’’ jelasnya.

Sepanjang Januari hingga April 2015, kata Syafii, pemerintah Malaysia mendeportasi 522 orang melalui Entikong. Lantaran masih tingginya jumlah TKI yang dideportasi, pemerintah, khususnya pemerintah daerah asal TKI, harus lebih sering memberikan sosialisasi bermigrasi aman ke luar negeri kepada masyarakat. ’’Sosialisasi penting untuk mengantisipasi masalah pada tenaga kerja saat bekerja di luar negeri,’’ papar Syafii. (adg/JPNN/c15/diq/hen)

Tinggalkan Balasan