Berantas Produk Bajakan

ISTIMEWA <br/>

BERBINCANG: Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti (kedua kiri) menjelaskan program ”Peduli Alsi” kepada Dirjen HKI Kemenkumham dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia di Hotel Luxton, Jalan Dago, kemarin (15/4).

 

[tie_list type=”minus”]MIAP Kembali Gelar Indonesia Clean Mall Award[/tie_list]

BANDUNG – Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham serta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berupaya memberantas pembajakan merek dengan menggelar penghargaan mal bersih Indonesia atau Indonesia Clean Mall Award (ICMA) 2015 yang libatkan mal di DKI Jakarta dan Kota Bandung sebagai pesertanya. Penilaian peserta akan dilakukan selama dua Minggu, terhitung sejak kemarin (15/4) hingga 29 April mendatang.

Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti mengatakan, melalui ICMA, pengelola mal diharapkan lebih peduli terhadap industri dengan memantau tenan-tenan mal dari peredaran barang palsu.

Widyaretna mengatakan, ICMA 2015 merupakan sebuah program sosialisasi dan edukasi yang ditujukan untuk konsumen Indonesia agar memiliki sikap ”Peduli Asli”, memahami hak-hak mereka untuk mendapatkan produk-produk asli dan berkualitas.

”Melalui program ini diharapkan juga partisipasi aktif dari pemilik dan pengelola mal atau pusat perbelanjaan untuk peduli dan memiliki sikap yang sama serta mewujudkannya dengan hanya menjual dan atau mendistribusikan produk-produk yang asli atau berlisensi,” katanya.

Pengelola mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan melakukan pengawasan yang optimal terhadap tenant maupun calon pemilik tenant mal atau pusat perbelanjaan yang dikelolanya.

Kriteria penilaian ICMA 2015 meliputi aspek hukum dan aspek sosial yang bermuara kepada pemilihan mal/pusat perbelanjaan yang hanya menjual produk asli. Aspek hukum akan meliputi peraturan yang mengimbau atau melarang tenant utama untuk tidak menjual atau mendistribusikan produk palsu atau bajakan, serta peraturan yang menghimbau atau melarang sub-tenant untuk tidak menjual atau mendistribusikan produk palsu atau bajakan.

Sedangkan Aspek sosial akan mencakup pada bagaimna mal atau pusat perbelanjaan melakukan kampanye yang berisi ajakan atau himbauan untuk ”PeduliAsli” kepada konsumen dan atau tenant atau sub-tenant.

Diharapkan juga terdapat pelaksanaan kampanye ”PeduliAsli” selama masa monitoring program ”Indonesia Clean Mal Award 2015” melalui sosial media, ajakan dan sosialisasi secara berkesinambungan terkait anti pemalsuan/pembajakan, serta Visual Signage ajakan untuk ”PeduliAsli”.

Tinggalkan Balasan