’’Dalam upaya penyelamatan Bandung Raya, kami akan melakukan penertiban, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlau, tanpa pandang bulu,’’ ucap dia.
Bandung yang memiliki 30 kelurahan seharusnya hanya memiliki 3 cakupan wilayah kelurahan untuk dijadikan wilayah investasi bisnis dan bangunan. Selain itu juga, Anang menjelaskan soal kondisi air tanah di Bandung yang saat ini sudah mencapai krisis yaitu, hanya bisa menampung 67 persen akses air bersih. ’’ Pemkot Bandung punya enam artesis, dan semua sdah tidak bisa dipake, nah kita masih punya 23 artesis lagi punya PDAM masa harus nunggu rusak juga,’’ ujar dia. (fie/kha/rie)