Eksplotasi KBU Dibatasi

Kawasan ini memiliki purna jual yang tinggi dan banyak peminatnya, dengan suhu dan view yang menjadi keunggulan di sini. Dia mengatakan, direncanakan apartemen ini akan dibangun 80 persen untuk pengijauan dan 20 persen untuk pembanguan. ”Tapi, perlu dicatat bahwa bangunan ini belum jadi dan baru direncanakan saja, karena surat izin IMB dari pemerintah belum keluar dan sedang diurusi sekarang. Sedangkan kami hanya baru mendapatkan izin dari tokoh masyarakat setempat saja,” kata Nova.

Dia menambahkan, Dago Beach Apartment dikelola secara profesional oleh Building Management yang telah berpengalaman.

Di lain waktu Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil pernah mengatakan, bagi pengembang wajib mendapatkan izin dari Gubernur. Apabila pengembang belum mendapatkan izin dari Gubernur maka jangan berani-berani untuk membangunnya.

Sementara itu, KBU baru akan dipantau secara serius, setelah banyak terus dibangun oleh paku beton. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jabar, Anang Sudarna menjelaskan, akan melakukan pengawasan bila ada yang membangun tidak sesuai perizinannnya dan penertiban bila ada yang melanggar peraturan tersebut.

’’Dalam pemberian izin kegiatan atau usaha (contohnya IMB) di KBU, Pemerintah kabupaten atau kota hendak nya tidak hanya mengacu pada Perda 1 tahun 2008 dan Pergub 58 tahun 2011, tapi juga harus mengacu pada UU 26 tahun 2007 Tentang Tata Ruang, UU no 32 atau 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan peraturan Perundang- undangan terkait lainnya,’’ kata dia pada Bandung Ekspres, kemarin.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU. Maupun penjelasan prosedur yang tercatat melalui Peaturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur soal hal yang serupa.

Menjelaskan bahwa pembangunan boleh dilakukan setelah adanya surat resmi berupa rekomendasi langsung dari gubernur. Beberapa point di bawahnya menjelaskan pula soal Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Wilayah Hijau (KWH). ’’Dalam waktu dekat kita akan lakukan penertiban, saat ini Kamis depan dirapatkan dulu,’’ kata dia.

Pengawasan yang dilakukan sebelumnya terhambat, karena belum adanya batas yang pasti antara KBU dan kawasan lain yang tidak boleh dibangun. Termasuk berbagai zona untuk kualifikasi perizinan, untuk sebuah bangunan bisa didirikan. Dalam hal ini, Anang menjelaskan soal, adanya kondisi eksisting dan kondisi lahan Bandung secara spesifik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan