Triwulan I BPJS Bayarkan Klaim Rp 2.942 Miliar

[dropcap]C[/dropcap]IMAHI – Sepanjang triwulan I-2015, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi mencatat telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang jumlahnya mencapai Rp 29,5 miliar. dari keterangan tertulis. Saat ini untuk jumlah peserta yang telah mengajukan JHT mencapai 2.942 orang dengan jumlah kepesertaan lima tahun satu bulan ke atas mencapai 2.681 orang peserta. Sedangkan bagi mereka yang usianya 55 tahun mencapai 199 peserta.

BPJS Ketenagakerjaan
Gatot Poedji Utomo/Cimahi Ekspres

MELAYANI: Seorang petugas BPJS Kesehatan cabang Cimahi saat memberikan pelayanan kepada salah seorang peserta, kemarin (7/4).

”jumlah peserta yang mengajukan JKK mencapai 677 orang, dan JKM mencapai 48 orang,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi Mangasi Sormi saat ditemui dikantor, Jalan Amir Machmud no. 803, Kota Cimahi, kemarin (7/4).

Kata dia, untuk pembayaran klaim terbesar tahun ini dialokasikan untuk pembayaran JHT yang jumlahnya mencapai Rp26,9 miliar. Sedangkan untuk JKK sendiri, sampai akhir Maret ini mencapai Rp 1,6 miliar dan JKM totalnya mencapai Rp 1 miliar.

Soromin menjelaskan, masing-masing prosedur untuk pembayaran klaim tersebut berbeda. Untuk JKK, pengajuan klaim harus dilakukan selama 2×24 jam dengan syarat perusahaan harus melaporkan pekerjanya saat dirawat hingga sembuh.

”Setelah sembuh, perusahaan diharuskan laporan dengan cara mengisi formulir dan melampirkan bukti-bukti perawatan saat di rumah sakit untuk diverifikasi,” ujarnya.

Sementara itu bagi perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam dua hari, klaim tidak akan hangus. Namun apabila kecelakaan tersebut meragukan, atau tidak berhubungan dengan pekerjaan secara normatif, maka harus meminta penetapan pegawai pengawas dari Disnaker setempat. ”Yang jelas, untuk saat ini jumlah JKK yang dibayarkan kepada peserta maksimalnya Rp 20 juta untuk biaya sekali perawatan,” terangnya.

Sedangkan JKM jauh lebih mudah karena tidak melihat batas waktu, tempat, dan penyebab kematian. Ditambahkan Soromin, untuk yang meninggal akibat bunuh diri pun akan mendapatkan santunan kematian.

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, hanya tinggal mengisi formulir JKM dengan melampirkan kartu peserta asli, KTP almarhum dan ahli waris, KK serta surat kematian dari camat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan