PKL Gandawjaya Pertanyakan Janji Pemkot

”Jika di UPTD sudah di cek adminnnistrasinya, misalnya mereka benar pernah berjualan di Gandawijaya dan warga kota Cimahi, maka bisa diajukan ke dinas untuk diberi izin berjualan di PAB,” katanya.

Setelah ada izin dari dinas, pihak UPTD kemudian menentukan lokasi berjualan mereka. ”Yang menentukan lokasi berjualan mereka adalah pihak UPTD, jika tidak ditentukan dikhawatirkan akan berebutan. Yang jelas kami sudah siapkan tempat untuk mantan PKL Gandawijaya,” pungkasnya. (mg18/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan