Bandung Barat Lahirkan Tiga Perda Baru

Perkuat Payung Hukum terhadap Berbagai Persoalan

NGAMPRAH – Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi memiliki tiga peraturan daerah (Perda) baru. Pertama, Perda tentang Pemerintahan Desa. Kedua, Perda pengelolaan air limbah, dan ketiga Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut dilaksanakan melalui rapat Paripurna DPRD KBB di Gedung Pusdikter, Jalan Raya Gadobangkong, belum lama ini. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna serta dihadiri Bupati Bandung Barat Abubakar, Wakil Bupati Yayat T. Soemitra, serta sejumlah anggota dewan dan pimpinan SKPD.

Bupati Bandung Barat, Abubakar menyatakan, lahirnya 3 Perda baru ini, tentu akan memberikan payung hukum terhadap persoalan yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Seperti halnya terkait Perda Pemerintahan Desa. ”Dengan hadirnya Perda Pemerintahan Desa ini akan memberikan payung hukum terkait sejumlah masalah yang terjadi di desa. Misalkan, desa-desa yang akan menghadapi Pilkades,” kata Abubakar.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini mengaku, selain masalah Pilkades, Perda yang baru ini juga nantinya akan memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan bantuan keuangan yang diberikan pemerintah pusat dan juga daerah.

Selain Perda Pemerintan Desa, kata bupati, Perda terkait pengelolaan air limbah juga menjadi hal penting untuk menjaga lingkungan di Kabupaten Bandung Barat. Perda ini akan mengatur teknis di lapangan bagaimana pengelolaan air limbah ini agar tidak mencemari lingkungan.

”Kalau tidak ada Perda yang mengatur, tentu hal ini akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Untuk itu, diharapkan dengan adanya Perda tersebut akan memberikan dampak positif pada lingkungan di Bandung Barat,” bebernya.

Perda lainnya yang menjadi perhatian banyak orang terutama orangtua, yakni Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lahirnya Perda itu membawa angin segar bagi penguatan pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi akhir-akhir ini.

Bupati menegaskan, lahirnya Perda ini bukan semata-mata dilatarbelakangi bermunculannya pengungkapan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Tapi lebih pada upaya preventif dalam mencegah timbulnya tindak kekerasan. ”Semakin banyak kasus yang terungkap itu bisa dikatakan sebuah prestasi. Harapan saya untuk ke depannya sebelum terjadi tindak kekerasan pada perempuan dan anak sudah bisa dicegah dari awal. Upaya-upaya pencegahan itulah yang masuk dalam perda tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan