40 Preman Diamankan

 Polisi Buru Preman dan Pelaku Tawuran Majalaya

 MAJALAYA—Pasca tawuran dua kelompok antara warga Bojong, Desa Bojong dan warga Rancabali, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, petugas jajaran Polres Bandung bersama Jajaran Polsek Majalaya, Paseh, Ibun dan Solokan jeruk melakukan aksi preman dan memburu komplotan para pelaku aksi tawuran, kemarin (6/3).

40 Preman Diamankan - bandung ekspres
PEMERIKSAAN: Sejumlah pengendara sepeda motor dihentikan polisi untuk dilihat indentitas. Operasi tersebut dilakukan untuk menjaring preman di Kabupaten Bandung.

Dalam razia tersebut, sebanyak 40 preman terjaring razia. Dua orang di antaranya membawa senjata tajam dan membawa obat jenis Dextro. Kedua pelaku yang diamankankan, kini menjalani proses hukum.

Pantauan Soreang Ekspres di lapangan, razia digelar dengan menurunkan ratusan personel gabungan. Dalam razia tersebut, anggota polisi dibantu petugas TNI dengan wilayah penyisiran mulai dari kawasan Alun-Alun Majalaya, kemudian dilanjutkan ke lokasi Pasar Sambil Lalu. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua orang pelaku yang membawa senjata tajam dan membawa obat jenis Dextro.

Kemudian Petugas menyisir pemukiman warga dan mendatangi kediaman salah satu pelaku tawuran yakni Wawan alias Ramun di Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya. Namun, petugas tidak menemukan pelaku tersebut.

Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin. S.IK, melalui Kabag Ops. Polres Bandung, Kompol. Edwin Affandi. S.IK, didampingi Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP. Pribadi Atma mengatakan, Razia digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. Selain itu, razia ini digelar guna memburu para pelaku aksi tawuran yang berlangsung beberapa hari lalu.

’’Operasi ini, akan terus dilakukan sampai suasana benar-benar kondusif. Selain itu, memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. Pasalnya informasi yang diperoleh, akan ada aksi tawuran kembali. Oleh karena itu petugas akan terus berupaya memberikan rasa aman,’’ kata Edwin kepada wartawan, kemarin (6/3).

Menurutnya, preman yang terjaring petugas akan dilakukan pendataan. Sedangkan, preman yang membawa senjata tajam dan membawa pil Dextro akan diproses hukum. ’’Yang terjaring akan kami bina. Apabila terjaring kembali, maka preman tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ jelasnya. (mg14/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan