Pada sidang perdana, Rabu (25/2), hanya Cece yang menggunakan rompi. Tak heran, permintaan penggunaan rompi, disampaikan kuasa hukum Cece. Pasalnya, saat itu kuasa hukum menilai ada hal yang tidak berimbang, dimana Cece mengenakan rompi tahanan sementara tiga terdakwa lainnya tidak.
Dalam eksepsinya, para terdakwa menganggap dakwaan jaksa kabur juga tidak jelas. Kuasa hukum juga menilai harusnya kasus ini masuk ke ranah perdata, karena berkaitan dengan masalah utang piutang.
Sebelumnya, Andianto bersama Djulia dan Yulinda ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Lalu, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman menyusul diringkus polisi dalam kasus sama.
Modus yang dilakukan keempatnya adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6%-1,95% per bulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil adalah 1,5%-1,75%. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan uang mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/hen)