Golkar Agung Minta Pengesahan, Ical Menghadang
JAKARTA – Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono merespons cepat keputusan pengakuan kepengurusan mereka oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG). Sehari setelah putusan itu disampaikan, kubu Agung yang merupakan kepengurusan hasil musyawarah nasional Ancol langsung mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mengajukan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar periode 2014-2019.
Kubu Agung yang dipimpin Ketua DPP Laurence Siburian mendatangi gedung Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM di Jakarta. Laurence yang didampingi Ketua DPP Ibnu Munzir, Leo Nababan, bersama sejumlah kader beringin lain menyampaikan putusan MPG soal sengketa Partai Golkar dengan melampirkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat terkait sengketa yang sama.
’’Dua hakim berpendapat kepengurusan Ancol sah, dua hakim tidak berpendapat karena kubu Bali mengajukan kasasi ke MA. Karena itu, jelas dalam putusan itu kita yang sah,’’ kata Laurence setelah menyampaikan putusan tersebut kepada Dirjen AHU, kemarin.
Laurence menyebut, putusan MPG juga memerintahkan kubu munas Ancol melakukan konsolidasi ke bawah serta melibatkan kubu munas Bali dalam kepengurusan berdasar pertimbangan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT). Waktu konsolidasi itu dibatasi hingga Oktober 2016.
Kubu Agung meminta Kemenkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan Ancol sambil tetap berkonsolidasi. ’’Kita akan segera menghadapi pilkada. Kita minta Pak Menteri segera sampaikan pertimbangan,’’ ujarnya.
Laurence membantah anggapan kubu munas Bali yang menilai putusan MPG memiliki skor 2-2 alias sama kuat. Menurut dia, tidak ada satu pun hakim yang memberikan pandangan memihak kepada kubu Aburizal Bakrie. ’’Kalau Bali sah, Ancol sah, itu baru draw. Kalau sama-sama tidak sah, itu draw. Tapi, di keputusan ini, diam-diam semua hakim menyatakan sah karena semua hadir dan tanda tangan dalam keputusan,’’ jelasnya.
Soal upaya kasasi yang dilakukan kubu Aburizal, Laurence mempersilakan mereka mengambil langkah itu. Namun, berdasar putusan MPG, PN Jakarta Barat, dan PN Jakarta Pusat, Laurence meyakini hasilnya tidak jauh berbeda. ’’Saya yakin MA akan menyatakan tidak berwenang,’’ ujarnya.