Penyidik Ajukan 15 Pertanyaan

 Tiga Kali Bertemu di Luar Negeri

JAKARTA – Bareskrim Polri terus mendalami kasus yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (AS). Kali ini, artis dengan nama asli Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim. Syahrini diduga sebagai teman dekat Feriyani Lim. Oleh karena itu, dia dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim.‎

SYAHRINI DIPERIKSA BARESKRIM - bandung ekspres
DIPANGGIL POLISI: Penyanyi Syahrini (tengah) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Senin (2/3). Syahrini diperiksa terkait kedekatannya dengan Feriyani Lim, perempuan yang melaporkan dugaan kasus pemalsuan dokumen oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.

Namun, Syahrini membantah kabar tersebut. Perkenalannya sebatas penjual dan pembeli pakaian. Artis kelahiran Bogor itu pun menjelaskan awal perkenalannya dengan Feriyani.

Awal perkenalan itu ‎melalui BlackBerry Messenger. Saat itu, Syahrini mengenal Feriyani dengan nama Fransisca.‎ Dia menawarkan sejumlah pakaian perempuan. Karena tertarik dengan pakaian yang ditawarkan, Syahrini menjadi pelanggan yang sering membeli pakaian dari Feriyani.

Bagaimana pertemuannya dengan Feriyani di luar negeri? Menurut dia, itu hanya kebetulan saja. Dia mengaku, pertemuan dirinya dengan Feriyani sebanyak tiga kali, yaitu, di Los Angeles, New York dan Singapura. Setiap kali bertemu, Feriyani meminta foto bareng dengan Syahrini.‎ Hal itu yang membuat akun instagram Feriyani penuh dengan foto-foto Syahrini. Dan itu yang menyebabkan dugaan kedekatan mereka.

’’Padahal sebatas penjual baju dan saya pembelinya,” katanya seusai pemeriksaan di Bareskrim Polri Senin (2/3).

Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua. Ini setelah pada pemanggilan pertama pekan lalu Syahrini berhalangan hadir karena kesibukannya. Dalam pemeriksaannya, pelantun lagu Sesuatu itu ditemani Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya dan Aisyahrani, manajernya. Dia diperiksa hampir empat jam dengan 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari AS diduga membantu Feriyani dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP dan paspor palsu. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 93 UU No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara. (fad/dio/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan