Diduga Salahi Tata Ruang

’’Tapi, kenyataannya kami kalah dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka miliki. Sempadan itu, dibangun perumahan Kota Baru Parahyangan. Salah satu contohnya, Tatar Pitaloka yang dijual dengan daya pikat pemandangan danau,’’ paparnya.

Dia melanjutkan, bangunan yang menghadap ke danau menjadi nilai jual yang tinggi. Bahkan, pembangunannya kian menjadi karena kawasan sempadan tersebut banyak diurug tanah baru. Sehingga, memicu erosi.

Dia lantas memberikan gambaran mengenai dampak dari pembangunan tersebut. Menurut survei Bathymetri pada 2004 lalu, volume tampung waduk selama 24 tahun terakhir berkurang hingga 17 persen. Dengan jumlah sedimentasi, dalam survei tersebut berdampak pada berkurangnya umur waduk. Dari desain layak, Saguling hanya mencapai 59 tahun. Jika dikorelasikan dengan sedimentasi, maka sisa usia pembangkit listrik itu pun hanya menyisakan sekitar 24 tahun lagi.

Sementara itu, Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengaku, menolak tegas pembangunan yang mengganggu ekosistem kawasan lindung. Dalam hal ini, kawasan sempadan Saguling.

’’Logikanya, sedimentasi per hari saja sudah tinggi. Sekarang, kawasan sempadan dibangun untuk kepentingan ekonomis pengembang perumahan, tentu akan sangat berdampak,” kata Dadan kepada Bandung Barat Ekspres, kemarin.

Dia mengungkapkan, sempadan danau atau situ memiliki banyak kegunaan. Selain untuk menjadi cadangan ketika terjadi kenaikan volume air, sempadan juga berkaitan dengan ekosistem alam dan hewan.

’’Tidak hanya akan menimbulkan kerusakan dalam jangka pendek (erosi), tapi diprediksi juga akan berdampak jangka panjang. Sebab, besarnya sedimentasi dikorelasikan dengan umur Saguling yang semakin pendek, jelas dampaknya akan terasa lebih besar. Tidak hanya bagi warga Bandung Barat, contoh Karawang pun bisa kebanjiran hanya karena Saguling meluap,” paparnya.

Menyikapi hal itu, Dadan mengaku, baik pengusaha atau pun pemerintah bisa bersama-sama memikirkan dampak panjang yang akan dirasakan. ’’Kami meminta pemerintah, baik pusat atau pun daerah (pemda) untuk melindungi kawasan lindung tersebut. Sebab, yang terjadi saat ini, banyak kawasan yang menjadi kawasan komersil bernilai jual tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Kota Baru Parahyangan hingga saat ini belum memberikan keterangan prihal pembangunan di kawasan sempadan tersebut. (rie/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan