Beropaerasi Siang dan Malam Hari
RANCAEKEK – Aksi Komplotan begal yang selama ini meresahkan warga di Kecamatan Rancaekek dan umumnya Di Kabupaten Bandung, kini telah usai. Mereka saat ini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Rancaekek.
Dalam melakukan aksinya, komplotan begal terbilang sadis. Karena para pelaku tidak segan melukai korban. Komplotan yang sering meresahkan warga it berhasil diringkus oleh jajaran Polres Bandung, yang bekerjasama dengan Polsek Rancaekek. Polisi menangkap 5 orang anggota komplotan. Tiga orang pelaku pencurian disertai pemberatan, sedangkan dua lainnya bertindak sebagai penadah.
Kapolres Bandung AKBP Jamaludin S.I.K., didampingi Kapolsek Rancaekek Kompol H. Kusnadi dan Kasat Reksrim Polres Bandung AKP Pribadi Atma mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dan pertolongan jahat itu berawal dari kasus pencurian pada Sabtu (14/10) lalu, dengan korban atas nama Ricky Adithia Nugraha yang berlokasi di Jalan Tulip Raya Nomor 22, Komplek Perumahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. ’’Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka saat ini diamankan di Mapolsek Rancaekek,’’ kata Jamaludin kepada wartawan Rabu (18/9).
Jamaludin menambahkan, aksi para pelaku dalam menjalankan aksinya biasanya di tempat sepi dengan terlebih dahulu dilakukan pengintaian. Aksinya terbilang berani, karena dilakukan baik malam hari maupun siang hari.
Oleh karena itu, dia berharap para pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu waspada hati dalam berkendara. Jika terlihat ada yang mencurigakan, maka langsung melaporkan perihal tersebut kepada petugas yang berada di lapangan. ’’Kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat berkendara pada malam hari. Saat berkendara baiknya ditemani oleh keluarga atau teman,’’ ujarnya.
Kelima tersangka itu adalah AS alias Ibeng alias Japra, 23, tunakarya warga Kpampung Bojong Pulus RT 01/RW 16, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek; TM alias Ubro, 21, tuna karya warga Kampung Babakan Loa RT 02/RW 12, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek; dan HAL alias Vito, 16, tuna karya warga Kampung Babakan Loa RT 02/RW 12. Vito diketahui masih di bawah umur. Mereka adalah para pelaku pencurian disertai pemberatan dan dijerat pasal 365 ke 4e KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.