Polisi Bekuk Komplotan Begal

Sedangkan dua pelaku lainnya dituduh menjadi penadah yaitu ES alias Eman, 50, tunakarya warga Kampung Bobodolan, RT 04/RW 10, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek dan AK alias Mayor, 19, tuna karya Kampung Ciluncat Girang, RT 02/RW 02 Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek.

’’Barang bukti dari hasil kejahatan para pelaku di antaranya 11 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bilah samurai, leter T, satu handphone, satu kunci dan STNK motor Suzuki,’’ pungkasnya. (mg14/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan