Bongkar Kios PKL Curug Cimahi

Warga Merasa Ditipu Camat Parongpong

PARONGPONG – Jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa membongkar sejumlah kios yang berdiri di Kawasan Curug Cimahi, Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Parongpong, KBB, kemarin (16/2). Kasatpol PP KBB, Rini Santika mengungkapkan, pihaknya terpaksa membongkar setelah sebelumnya memberikan peringatan ketiga kepada para pedagang. ”Sebenarnya mereka diberi waktu sampai tanggal 12 Februari 2015, tapi para pedagang minta pembongkaran diperpanjang. Hingga batas waktu yang ditetapkan, mereka belum membongkarnya sehingga kita tertibkan dengan paksa,” ungkapnya.

Rini berharap, tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan kios atau bangunan di sembarang tempat atau belum memiliki izin. Menurutnya, jika ada lagi bangunan atau kios yang menyalahi Perda, tentu jajaran Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan penertiban. ”Kita akan melakukan penertiban bagi bangunan yang melanggar Perda,” bebernya.

Sementara itu, salah seorang pedagang, Uci, 56, mengaku, hanya bisa tertunduk lesu saat kios yang sudah ditempatinya selama 12 tahun dibongkar petugas Satpol PP Bandung Barat. Uci merupakan salah satu dari belasan pedagang kaki lima (PKL) yang digusur petugas karena para PKL telah melanggar Perda K3. ”Kami tolak pembongkaran karena pemerintah belum menyiapkan tempat relokasi untuk berdagang,” tutur Uci.

Dirinya pun merasa ditipu Camat Parongpong. Pasalnya, bangunan kios tidak akan dibongkar bila para pedagang bisa menertibkan bangunannya sendiri.

”Saya kesal karena kami sudah mengeluarkan modal untuk merenovasi kios pada dua bulan lalu. Camat mengatakan bila kita tertibkan sendiri dan menyeragamkan bangunan, dia berjanji tidak akan ada penggusuran. Tapi kenyataannya mana,” ujar pedagang nasi ini.

Wahyu, pedagang lainnya bernada sama. Dana renovasi kios yang mencapai Rp10 juta ludes seketika. Meski pasrah, dia akan menuntut camat setempat agar menyiapkan lahan relokasi untuk berdagang. ”Tidak ada yang tersisa, asbes yang baru di pasang langsung hancur. Padahal kami hanya minta sedikit waktu untuk membongkar sendiri tapi petugas langsung mengobrak-abrik bangunan. Satpol PP bertindak sewenang-wenang,” tandasnya.

Wahyu berharap, jajaran Satpol PP juga harus bertindak sama kepada pengusaha seperti pemilik minimarket yang sudah dibangun tanpa memiliki izin dan dokumen resmi. ”Harusnya perlakuan sama bagi pedagang kecil dan pengusaha minimarket. Jangan sampai ada perlakuan beda karena kita juga warga Bandung Barat,” sesalnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan