LENGKONG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung tidak hanya menangani keluhan soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun juga berusaha memperjuangkan hak-hak karyawan. Terutama, para pekerja swasta.
Hal ini dikatakan Kepala Disnaker Kota Bandung Herry M. Djauhari beberapa waktu lalu. Menurut dia, disnaker senantiasa memantau perusahaan agar memberi fasilitas yang layak bagi karyawannya. Contoh konkretnya mengenai kesejahteraan.
’’Contohnya di tahun 2014 kemarin, hampir 25 pengaduan diterima disnaker dari tenaga kerja mengenai fasilitas yang jarang sesuai dari perusahaan,” jelasnya kepada Bandung Ekspres di kantornya, Jalan Martanegara.
Dia juga menekankan, kepada para pekerja swasta supaya tidak takut mengadu ke disnaker jika ada masalah mengenai ketenagakerjaan. Hal ini merupakan pertanda bahwa pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat berjalan baik. Dan fungsinya sebagai ‘pembantu’ semua pekerja yang ada di Kota Bandung berjalan optimal.
Jika ada perusahaan yang lalai atau sengaja tidak memberikan fasilitas bagi pegawainya, kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Namun, konteksnya luas. Tak hanya keselamatan. Tapi juga yang kecil seperti kebersihan.
’’Oleh sebab itu, disnaker akan memperjuangkan kesejahteraan para pekerja semua. Seperti, keselamatan dan kesehatan para pekerja swasta,’’ ucapnya. (mg1/tam)