Teknis Bansos Urusan Sekda

Dada Kecewa Penyelewengan Dana Oleh Oknum PNS Masih Terulang

BANDUNG WETAN – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (4/2). Kedatangannya untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa penyelewengan dana hibah Kota Bandung tahun 2012. Dia adalah mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat.

Dada Jadi Saksi
Dada Ro sada
Mantan Wali Kota Bandung

Dada yang diperiksa sejak pukul 15.15 dimintai keterangannya oleh majelis hakim terkait perannya saat terjadinya kasus itu di tahun 2012 lalu, saat dirinya masih menjabat Wali Kota Bandung. Dalam urusan dana hibah, dikatakan Dada, dirinya menyerahkan kepada Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang ketika itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Untuk diketahui, saat itu Sekda Kota Bandung dijabat Edi Siswadi.

’’Saya sebagai Wali Kota tidak mengurus soal teknis, karena telah diserahkan ke TPAD yang ketuanya Sekda,” jelas Dada di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung.

Maka itu, bilapun ada penyimpangan dari dana yang diperuntukkan bagi masyarakat itu, dirinya tidak mengetahui sama sekali. Pasalnya, sambung Dada, dirinya hanya menerima hasil laporan yang sudah jadi dari Sekda, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

’’Saya tidak men-cek satu-satu, karena jumlah (proposal pengajuan hibah/bansos) ribuan. Saya hanya menerima keseluruhan dari Sekda,” papar Dada.

Dada menyesalkan bila adanya penyimpangan dalam pencairan dana itu. Termasuk kegiatan fiktif yang dari para pemohon hibah. Apalagi, lanjutnya, hibah tidak boleh dicairkan bila proposal yang diajukan tidak sesuai persyaratan. ’’Saya tidak mau yang tidak sesuai prosedur. Uang tidak keluar sepanjang proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah,” tukas Dada.

Mantan orang nomor satu di Bandung itu juga kecewa karena penyelewengan dana masih terjadi. Padahal, dirinya telah mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak mengulang apa yang terjadi di tahun 2009-2010. Yaitu, penyalahgunaan dana bantuan sosial Kota Bandung oleh beberapa oknum pegawai negeri sipil. ’’Saya sudah minta untuk berhati-hati. Jadi kalau proposal yang tidak sesuai ketentuan, dana tidak boleh cair,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan