Jokowi Hobi Ulur Waktu

Mulai hari ini (5/2), presiden akan meninggalkan tanah air untuk melakukan sejumlah lawatan ke sejumlah negara ASEAN. Presiden beserta rombongan dijadwalkan tiba lagi di tanah air pada 9 Februari mendatang.

Pada tanggal tersebut, sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK pada BG yang sempat ditunda, juga diagendakan akan dilaksanakan. Praperadilan itu termasuk menjadi bagian penting saat menunggu kepastian presiden mengambil keputusan terkait pelantikan BG.

Sebab, pada sejumlah kesempatan, Jokowi beberapa kali menyampaikan kalau akan menggunakan timeline proses praperadilan tersebut ketika mengumumkan keputusannya. Awalnya, presiden sempat menyatakan kalau menunggu proses praperadilan dulu. Namun, belakangan, setelah putusan penundaan sidang, kalangan istana mulai membuka peluang keputusan bisa diambil sebelum proses praperadilan selesai.

Di tempat sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, jika pernyataannya yang meminta BG mundur merupakan akumulasi dari berbagai opsi yang sebelumnya sudah disampaikan oleh banyak pihak, termasuk Tim 9 atau Tim Konsultatif Independen yang diketuai Buya Syafii. ’’Jadi opsi itu sudah muncul dari awal,’’ ujarnya.

Pernyataan Pratikno yang meminta mundur tersebut sudah disampaikan oleh Wakapolri Badrodin Haiti kepada BG, namun BG menyatakan menolak. Terkait hal tersebut, Pratikno mengatakan jika keputusan akhir memang ada di tangan Presiden Jokowi. ’’Dan itu akan disampaikan minggu depan, presiden tentu nanti juga akan berkirim surat ke DPR dulu,’’ katanya.

 Meski masih menunggu keputusan akhir presiden, Pratikno mengakui jika Sekretaris Miiter Presiden sudah memegang daftar para petinggi Polri yang berpotensi dicalonkan sebagai Kapolri, jika memang presiden memutuskan untuk mencalonkan Kapolri baru. ’’Kompolnas kan juga pernah menyampaikan daftar itu,’’ ucapnya.

Pada bagian lain, Komnas HAM mendesak presiden segera membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan memilih calon kapolri baru. Mereka meminta pemilihan calon kapolri baru dilakukan dangan cara terbaik, seperti yang selama ini dilakukan pada calon menteri. Salah satunya dengan meminta masukan dari lembaga terkait seperti PPATK, KPK dan Komnas HAM.

’’Hal itu penting untuk menghindari seperti kasus BG ini lagi,’’ ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM untuk kasus penangkapan Bambang Widjojanto, Nur Cholis. Menurut dia, presiden mencalonkan Budi Gunawan hanya didasarkan pada masukan dari Kompolnas dinilai tidak tepat. Akhirnya hal tersebut menyebabkan polemik, sebab Budi Gunawan selama ini masuk ada dalam database pejabat bermasalah di PPATK maupun KPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan