Sementara itu, Manager Rayon Cirebon Kota PT PLN (Persero) Area Cirebon Tasripin mengkonfirmasi soal tagihan seluruh kantor dan gedung di bawah Pemerintah Kota Cirebon yang belum dibayar sampai Kamis (29/1/2015). Menurut aturan, seharusnya lewat sehari dari batas akhir pembayaran setiap tanggal 20, dilakukan pemutusan sementara. Namun dengan pertimbangan, kondisinya memang tidak normal, pihaknya memberikan kebijakan untuk melakukan penangguhan pemutusan sementara.
Sementara kondisi pemerintah Kota Cirebon juga semakin terpuruk. Pasalnya, nasib gaji 7.000 PNS tergantung deadline hari ini dari hasil konsultasi ke pemerintah provinsi dan kementerian dalam negeri mengenai pelimpahan tugas dan wewenang wali kota Cirebon. (abd/sam/hen)