Bingung Tentukan PPTK

Berakibat Kurang Optimalnya Kinerja Dewan

CIMAHI – Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan mengaku kebingungan dalam membentuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai penyesuaian aturan menyangkut Surat Perjalanan Dinas Dewan (SPPD) per 1 Januari 2015. Akibatnya, dakui Agun -sapaan akrabnya-, ada beberapa kegiatan dewan yang kurang optimal.

PARIPURNA: DPRD Kota Cimahi saat menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda), belum lama ini.
PARIPURNA: DPRD Kota Cimahi saat menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda), belum lama ini.

”Karena banyak diantara anggota DPRD yang tidak menyanggupi menjadi PPTK,” kata Agun kepada wartawan usai melaksanakan rapat Banmus di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Rd.Djulaeha Karmita, Kamis (29/1) lalu.

Dirinya menilai, ketidaksanggupan anggota DPRD menjadi PPTK disebabkan banyaknya penafsiran terkait proses bukti pembayaran dan pelaksanaan dalam setiap perjalanan atau kunjungan dinas. ”Banyak penafsiran dari berbagai pihak terkait bukti pembayaran yang akhirnya bisa mencelakakan. Misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) asal ada kwitansi. Tapi tidak dengan pihak Kejari dan Kejati,” jelasnya.

Disamping itu, dia mengatakan, hal ini menyebabkan kurang optimalnya kinerja DPRD menyangkut kunjungan-kunjungan dinas untuk studi banding dalam pembentukan beberapa Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, ada beberapa Perda yang hingga saat ini belum bisa dikerjakan, diantaranya Perda ajuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama (Depag) tentang Diniyyah dan Perda menyangkut buruh dan ketenagakerjaan.

”Kalau administrasi perjalanan dinas ribet maka saya akan menghentikan perjalanan dinas, saya akan mengajak kawan-kawan dewan agar jangan ada kunjungan dinas,” tegasnya.

Dia mengemukakan,dalam Badan Musyawarah (Banmus) sendiri kegiatan tersebut harus berjalan dan pembentukan PPTK mau tidak mau harus dibentuk karena sesuai dalam undang-undang. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi. ”Tapi dalam rapat Banmus kami sepakat sambil berjalan saja silahkan bentuk PPTK itu,” katanya.

Agun menambahkan, PPTK yang belum terbentuk diantaranya PPTK untuk tenaga ahli dan PPTK reses anggota DPRD. ”Untuk reses dan tenaga ahli belum ada yang sanggup untuk PPTK-nya,” jelasnya. (Mg18/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan