Di lokasi itu, tersangka diketahui memotong-motong lembaran upal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita alat pemotong upal. Agus yang merupakan desertir Polri dengan pangkat terakhir AKP menyatakan, dirinya hanya bertugas menjaga lokasi pembuatan upal.
Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif menegaskan, berdasar pengakuan tersangka, mesin pemotong dan pembuat upal diimpor dari Jerman. ’’Total untuk pendanaan, baik itu operasional maupun pengadaan barang, sekitar Rp 800 juta,’’ ungkapnya. Mungkin, tersangka juga bisa bertambah karena polisi terus mengembangkan kasus tersebut. (jum/har/c15/any/hen)
Polisi Amankan Rp 13 Miliar
WOW, ini baru luar biasa. Sabtu malam lalu (24/1) jajaran Polres Jember berhasil mengungkap dan menangkap seorang bandar gede (bede) yang diduga sebagai penyebar uang palsu (upal) tingkat nasional.
Selain menangkap dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal berupa pecahan Rp 100 ribuan. Totalnya Rp 12,2 miliar. ”Ya, hampir Rp 13 miliar lah,” jelas Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi terkait pengungkapan upal dengan nilai miliaran tersebut Minggu petang (25/1).
Kapolres tidak menjelaskan terlalu detail bagaimana proses pengungkapan itu. Namun, dia berjanji memberikan penjelasan terperinci di Mapolres Jember Senin pagi ini. ”Untuk lebih lengkapnya besok saja (hari ini, Red),” ucap Alif.
Yang jelas, sekarang pihaknya masih berfokus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, kasus itu diduga melibatkan banyak tersangka. ”Ya, silakan tulis saja. Toh kami juga sudah memberikan kabar ini ke Polda Jatim dan rekan-rekan media lain,” lanjutnya.
Dari data awal yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Jember (Group Bandung Ekspres) kemarin siang, ada dua tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab karena memiliki upal miliaran tersebut. Yakni AM, 35, warga Dusun Lesung, Rawas Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan AG, 49, warga Dusun Ploso Gerang, Desa Ploso Geneng RT 2 RW 4, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Penangkapan dilakukan Sabtu sekitar pukul 19.30.