Pada kesempatan awal pertemuan dengan presiden, status payung hukum terhadap tim bentukan bentukan presiden tersebut akhirnya mendapat penegasan. Kepres (keputusan presiden) yang sudah disusun draf-nya ternyata batal ditandatangani. Artinya, status tim tidak terikat dengan struktur kepresidenan. Status rekomendasi yang dihasilkan juga hanya sekedar masukan.
Salah anggota Tim Independen Tumpak Hatongan menilai hal itu bukan sebuah masalah. Sebab, menurut dia, posisi awal pebentukan tim memang hanya untuk memberi masukan pada presiden. ’’Ini bukan persoalan puas atau tidak, kita memang hanya berikan masukan,’’ kata Tumpak.
Menanggapi saran dari Tim Independen tersebut, hingga tadi malam, pihak istana belum memberikan tanggapan. Saat ditemui, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menolak berkomentar. Dia menyatakan, persoalan saran dari Tim Independen maupun Wantimpres bukan menjadi wilayahnya. Menurut dia, Mensesneg Pratikno yang kini menanganinya. ’’Saya nggak mengikuti, itu mensesneg,’’ elak Andi. (dyn/owi/hen)