Cimahi – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang terjadi di DPRD Kota Cimahi tahun 2011 lalu. Kali ini, sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi dan terdakwa, yakni Ucu Kuswandi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Nana Supriatna sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pembahasan Raperda, dan Erlis Ekafitriana sebagai PPTK Bidang Alat Kelengkapan Dewan.
Agenda pada sidang itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Pembacaan surat dakwaan pertama dilakukan oleh Ucu kemudian Nana dan Erlis.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Mereka dikenai pasal asal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP. Namun kami akan pelajari lagi lebih dalam kasus ini,” kata Jaksa, Sulta D Sitohang SH usai persidangan.
Menurut kuasa hukum Nana dan Erlis, Muhammad Arief Sulaeman SH mengatakan, kliennya hanya menjadi korban dalam kasus tersebut. Tetapi, pihaknya mengaku salah dan siap menjadi saksi.
”Klien kami ini cuma korban pimpinan DPRD Kota Cimahi. Jadi pelaku utama kasus ini ya pimpinan dewan itu. Tapi kami siap untuk menjadi saksi dalam hal ini,” katanya.
Dalam kesaksiannya, ketiga terdakwa bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Para terdakwa hanya mengajukan beberapa eksepsi dalam persidangan tersebut. Setelah ini persidangan dilanjutkan dengan sidang pembuktian di bulan februari.
Seperti diketahui, selain ketiga terdakwa itu, ada beberapa perusahaan travel yang terkait didalamnya. Namun, para agen travel tersebut telah mengembalikan kerugiannya dan telah bebas dari Badan Pemeriksaan Keuangan. (mg4/asp)