Tenggat waktu yang direncanakan adalah September mendatang. Rencananya, simulasi pelayanan online akan dimulai sejak Juli. ”Sejauh ini, progresnya masih sesuai rencana,” tuturnya.
Menyinggung permasalahan percaloan, Ema mengatakan, selama ini resistensinya memang sangat tinggi. Sebab, jika proses pembuatan izinnya masih mendatangi loket, kemungkinan pertemuan dengan calo masih banyak terjadi.
Namun ke depannya, selain pendaftaran online, dokumen yang sudah jadi pun akan diantarkan melalui pos. Dirinya mengaku, sudah melakukan kesepakatan dengan PT. Pos Indonesia untuk menyediakan gerai pos di kantornya. Hal ini, dilakukan untuk menghilangkan pertemuan antara warga yang akan membuat izin dengan para calo. ”Awal-awal mungkin mengurangi, tetapi ke depannya menghilangkan,” tandasnya.
Sampai saat ini, perizinan yang dilayani oleh BPPT sebanyak 27 jenis. Mencakup empat bidang perizinan yang dilayani. Yakni, Bidang Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Bina Marga dan Reklame.
Namun, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Idealnya, semua hal yang berkaitan dengan perizinan ditempatkan pada satu pintu. Tidak seperti sekarang yang masih tercecer di beberapa dinas. ”Tetapi, kita masih menunggu kebijakan apa yang akan dibuat pimpinan ke depan,” katanya. (mg2/tam)