Kontroversi hukuman mati tidak hanya diprotes oleh negara lain. Di dalam negeri, tidak sedikit sejumlah LSM yang menolak kebijakan menghabisi nyawa orang itu. Pria asli Jakarta itu mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.
Hikmahanto meminta pemerintah untuk terus melanjutkan hukuman mati. Mengingat dari data BNN ada 66 terpidana mati yang menunggu giliran untuk dieksekusi. ’’Pemerintah harus konsisten,’’ ujarnya.
Bagian lain, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik mendukung penuh keputusan pemerintah untuk melakukan eksekusi terpidana mati narkoba. Menurut Mahfudz, pemerintah memang harus tetap menjalankan keputusan itu meski ada protes dari negara asal terpidana mati. ’’Untuk kasus narkoba, ini penting. Karena Indonesia sudah darurat narkoba,’’ kata Mahfudz saat dihubungi, kemarin (18/1).
Karena itu, proses eksekusi mati bisa juga merupakan kepentingan nasional. Terkait adanya penarikan duta besar Brazil akibat eksekusi mati pemerintah Indonesia atas warganya, Mahfudz menilai pemerintah tidak perlu khawatir.
’’Penarikan dubes itu hal yang biasa. Biasanya dubes diminta pulang untuk konsultasi. Ini reaksi wajar. Saya rasa pemerintah akan melakukan reaksi yang sama. Jadi, (penarikan dubes) ini tidak akan berlangsung lama,’’ jelas Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera itu.
Mahfudz juga tidak sependapat dengan desakan agar eksekusi mati dihapus. Menurut dia, dalam hal kasus narkoba, kejahatan ini sangat mengancam. Apalagi Indonesia menjadi sasaran target, tidak hanya wilayah transit, tapi sudah menjadi pasar dunia peredaran narkoba. ’’Kalau tidak dicegah, Indonesia bisa menjadi wilayah produsen dalam skala besar. Dan itu tentu tidak kita inginkan,’’ ujarnya.
Mahfudz menambahkan, pemerintah Indonesia bisa meniru ketegasan pemerintah Malaysia. Untuk urusan narkoba, pemerintah Malaysia jauh lebih tegas. ’’Untuk kasus narkoba skala kecil saja, eksekusi bisa dilakukan (di Malaysia). Jadi, kalau skalanya besar, sangat beralasan ada eksekusi mati,’’ tandasnya. (idr/aph/bay/tam)