KBB-Bidang Kesejahteraan dan Kependudukan Hukum Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum mendapatkan pengganti dua petugas BKD yang dibebastugaskan.
Pasalnya, BKD tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk pengganti yang ditempatkan mengisi dua posisi kosong itu.
Ini diungkapkan Kepala sub bidang (Kasubid) Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat, Poniman, kepada Bandung Ekspres, kemarin.
Poniman menjelaskan, dua posisi itu, masih diisi Pelaksana Harian untuk menjaga kelancaran kinerja. Posisi Wahyudin sementara dipegang Sam Norati Martiana sedangkan posisi Vidi diisi pegawai di BKD Dudi Supriadi.
“Belum ada pengganti, selama ini dijalankan pelaksana harian (Plh) dari BKD”, ungkap Poniman saat ditemui Bandung Ekspres, kemarin (20/6).
Dikatakannya, untuk pengganti dua orang itu, memang harus melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Terutama dari pihak pimpinannya. “Ada mekanismenya, kita nunggu pimpinan aja”, singkatnya. Poniman.
Meski begitu, Poniman menegaskan, dua posisi itu, meski bersifat sementara, namun tak terkena dampak yang signifikan dalam praktek pelaksanaan kinerja. Sebab pelaksana harian merupakan orang BKD sendiri dan sudah kompeten dalam bidang bersangkutan. “Tidak ada gangguan, toh orang BKD sendiri”, kata Poniman.
Namun tetap, pihaknya mengharapkan segera ada pengganti untuk mengisi dua posisi itu supaya tidak terus-terusan ada satu orang merangkap dua jabatan.
“Baiknya secepatnya, cuma kan harus melalui mekanisme. Masa terus-terusan satu orang dengan dua jabatan”, pungkas Poniman.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai dari BKD KBB yang dibebastugaskan Bupati Bandung Barat pada Kamis (19/6) akibat terlibat tindak penyalahgunaan wewenang di seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II (KII) 2014.
Dua pejabat itu, memegang jabatan Kepala Bidang Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wahyudin dan Kasubid Formasi Pengadaan dan Perpindahan (BKD) Vidi W Santika.(mg3/iki)