KUNINGAN – Untuk mendukung udara bersih dan sehat, Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini larang beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.
Kepala Bappeda Pemkab Kuningan Usep Sumirat mengatakan, saat ini ada 3 SPBU baru yang tidak diizinkan menjual BBM jenis Premium.
“Pemda yang melarang, yaitu saat mengeluarkan izin. Ada komitmennya,’’ujar Usepdalam acara diskusi publik yang diadakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kamis, (26/yan)
Dia mengatakan, BBM Premium tingkat konsumsi tergolong rendah, bahkan paling akhir dibandingkan BBM jenis lain. Dengan demikian, ketika stok Premium tinggal sedikit di SPBU lama, tidak terjadi gejolak apapun di masyarakat.
“Untuk kendaraan pribadi, termasuk roda dua, rata-rata masyarakat sudah tidak mau pakai Premium. Minimal Pertalite. Sehingga konsumsi paling tinggi di Kuningan adalah Pertalite, kedua Pertamax, dan ketiga Premium.
’’Jadi, kebijakan tersebut secara tidak langsung juga mendidik untuk publik,” lanjutnya.
Menurut Usep, Pemkab Kuningan memang konsen dalam mewujudkan udara bersih dan sehat. Selain pelarangan menjual Premium di beberapa SPBU, sejak enam tahun lalu Pemkab juga melarang kendaraan dinas mengkonsumsi Premium.
Premium memang praktis hanya digunakan untuk angkutan pedesaan dan pinggiran yang jumlahnya juga tidak terlalu banyak.