Dengan demikian, karena kepatuhan Perusahaan dalam melakssanakan TJSL masih rendah dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan TJSL masih kurang. Maka kewajiban hukum (legal obligation) perusahaan untuk melaksanakan TJSL terkait dengan penanganan dan penanggulangan Covid-19 harus diingatkan oleh pemerintah.
Bagi perusahaan yang tidak TJSL sebaiknya dikenai sanksi, dan Perusahaan yang telah berperan serta melaksanakan TJSL dapat diberikan penghargaan.