Pelaksanaan Program Harus Sesuai Regulasi

SOREANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengingatkan jajarannya untuk bisa merumuskan perencanaan dan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan kerja.

Menurutnya, selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten, dirinya memiliki tanggung jawab atas segala proses anggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, Tisna mengingatkan jajarannya, untuk taat dan patuh pada aturan saat mendukung pelaksanaan program Bupati Bandung agar tidak berdampak hokum.

Hal tersebut disampaikan Tisna Umaran ketika membuka kegiatan Diklat Perencanaan dan Penganggaran Daerah dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Senin (28/09).

Kegiatan yang difasilitasi atas kerjasama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menghadirkan beberapa narasumber antara lain Kepala BKAD dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung.

Pada kesempatan itu, Tisna menjelaskan SIPD merupakan sebuah rangkaian proses berbasis sistem. Mulai dokumen perencanaan, penganggaran sampai pelaksanaannya. SIPD ini, merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dengan demikian, pihaknya menghimbau seluruh perangkat daerah melalui para Kasubag Program dan Kasubag Keuangan untuk bisa merencanakan program kegiatannya sesuai aturan aplikasi SIPD. Sebab, keberhasilan program dan kegiatan di suatu perangkat daerah, terkontribusi dari peran dan kompetensi para petugas program tersebut.

”Kasubag Program ikut berperan menentukan keberhasilan suatu kegiatan di perangkat daerah. Karena SIPD ini merupakan sistem baru, mari kita maknai SIPD ini sebagai bentuk kebutuhan organisasi,” kata Tisna.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan mengatakan pelatihan ini merupakan salah satu implementasi dari penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.  Pasca munculnya berbagai regulasi baru dalam pengelolaan keuangan daerah ini, menurut Wawan Ridwan pihaknya perlu respon cepat untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah dengan adanya sistem dan pola baru tersebut.

”Bekerjasama dengan UPI, kita fasilitasi diklat ini. Kita libatkan seluruh perangkat daerah melalui para Kasubag Program dan Perencanaannya. Dengan diberlakukannya regulasi yang baru, maka akan ada perubahan dalam pola kerja organisasi, suatu perubahan yang tentunya perlu dipahami oleh para peserta. Kami berharap setelah mengikuti diklat ini para peserta mampu mengimplementasikan SIPD dengan baik dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya. (rls/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan