Pengelolaan sampah sudah diatur dalam Perda No 11 Tahun 2012 dan Perda No 12 Tahun 2012 tentang Retribusi. Sebab, APBD Kabupaten Bandung saat ini belum cukup untuk menangani sampah karena anggaran yang terbatas, apalagi dengan kondisi wilayah kabupaten yang cukup luas. (yul/vil)
Penanganan Sampah Perlu Kesadaran dari Masyarakat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News