Penanganan Sampah Perlu Kesadaran dari Masyarakat

alat pemusnah sampah
ISTIMEWA
MANTAP: Lurah Manggahang saat sosialisasi penanganan sampah.
0 Komentar

Pengelolaan sampah sudah diatur dalam Perda No 11 Tahun 2012 dan Perda No 12 Tahun 2012 tentang Retribusi. Sebab, APBD Kabupaten Bandung saat ini belum cukup  untuk menangani sampah karena anggaran yang terbatas, apalagi dengan kondisi wilayah kabupaten yang cukup luas. (yul/vil)

0 Komentar