Lacak Identitas Korban, Polsek Ibun Serahkan Langsung Kendaraan Curian ke Rumah Pemiliknya

bandungekspres.co.id, IBUN – Unit Reskrim Polsek Ibun berhasil menangkap  dua kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sembilan sepeda motor.

Kapolsek Ibun, Iptu Asep Dedi mengatakan, penangkapan ini berawal dari salah satu tersangka SP, 27, saat mengendarai sepeda motor Garuda, melintasi Jalan Cibeet dekat markas Polsek Ibun, 23 September 2016, dicurigai gelagatnya oleh anggotan Polisi Polsek Ibun, sehingga petugas menghentikannya.

”Setelah diperiksa, tersangka ini selain tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, dia pun memiliki kunci leter T, yang biasa dipakai membobol kunci motor. Kami pun langsung mengamankannya,” kata Asep saat gelar perkara di Mapolsek Ibun kemarin (5/10).

Asep mengungkapkan, setelah tersangka diintrograsi, mengakui pernah mencuri sepeda motor di Kampung Talun, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun. Pengakuannya ini kemudian berujung pada keterlibatan tersangka lainnya, yakni IP, 28, yang kemudian ditangkap pada 1 Oktober 2016. Selama ini, katanya, IP yang juga merupakan tersangka pemetik sepeda motor ini menjual barang hasil curiannya ke JJ di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, JJ masih dalam pelacakan pihak kepolisian karena polisi tidak dapat menemukan JJ di kampung halamannya di selatan Tasikmalaya tersebut.

”Tersangka mengaku telah mencuri sebanyak 39 sepeda motor di kawasan Kabupaten Bandung. Biasanya sepeda motor yang dicuri adalah yang diparkirkan di pinggir jalan, pada siang hari. Eksekusi pencuriannya hanya membutuhkan waktu beberapa detik, motor langsung dibobol pakai kunci astag,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan, tersangka SP telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 1,5 tahun lalu. Setiap akan melakukan pencurian, SP selalu mengawasi motor sasarannya sambil nongkrong. ”Kalau sudah dicuri, motornya dijual ke Tasikmalaya. Motor sport dijual Rp 3 juta sedangkan bebek dan matik bisa Rp 1 juta. Biasanya mencuri motor yang diparkir pinggir jalan,” jelasnya.

Asep berupaya setelah melakukan penangkapan, pihaknya pun melakukan melacak kepemilikan sepeda motor curian melalui aplikasi yang dimiliki setiap Bhabinkantibmas. Nomor rangka mesin sepeda motor dimasukan dalam aplikasi tersebut, kemudian muncullah data pemiliknya. ”Ada sembilan barang bukti sepeda motor di Mapolsek Ibun. Kami melacak alamat pemiliknya melalui aplikasi itu. Kemudian didapatlah alamatnya korbannya. Kami pun langsung mendatangi rumah korban,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan