Perusahaan Diminta Taati Aturan Soal UMK

NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna meminta para pengusaha untuk mengikuti aturan yang berlaku soal pemberlakuan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.898.744 untuk wilayah Bandung Barat sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat akhir tahun lalu. Sebab, tak sedikit perusahaan yang keberatan terhadap ketentuan tersebut.

Besaran UMK yang telah ditentukan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh yang difasilitasi pemerintah daerah. Hal tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan yang dapat mengakomodir seluruh pihak.

Hal senada diungkapkan Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. Dia menyatakan dukungan terhadap keputusan Bupati Aa Umbara soal aturan yang harus dipatuhi pengusaha dalam mengimplementasikan UMK bagi para buruh.

“Di hari buruh (mayday) kemarin, saya berharap pak bupati tegas terhadap kebijakannya dan bisa segera dilaksanakan. Selain ada MoU dengan serikat buruh, pak bupati sempat menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan di KBB yang tidak sepakat dengan UMK maka hengkang saja,” ungkapnya.

Hengki juga berharap Bupati Bandung Barat menindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan. “Mending ditindak saja karena ini sudah aturan dan kesepakatan bersama antara buruh dan pengusaha,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan