Putusan Hakim Tamparan Pada Kejaksaan Agung

jabarekspres.com, JAKARTA – Vonis hakim dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama karena diduga menista agama membuka tabir kejanggalan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono. Tuntutan JPU yang begitu rendah membuat Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi membuat ultra petitum atau vonis yang melebihi tuntutan. Sejumlah pelapor kasus dugaan penistaan agama menduga Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah diintervensi.

Sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimulai pukul 09.10 saat itu, hakim langsung membacakan putusannya. Putusan tersebut berjumlah 630 halaman. Hakim Dwiarso Budi menuturkan, menimbang tuntutan JPU dengan tuntutan satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Serta, permohonan kuasa hukum untuk memutuskan terdakwa tidak bersalah. ”Setelah menimbang semua, amar keberatan Ahok dan kuasa hukum ditolak,” jelasnya.

Selanjutnya, para hakim secara bergiliran membacakan putusannya. Salah seorang hakim menyebutkan, dalam pasal 156 A terdapat tiga unsur, yakni barang siapa, dengan sengaja dan melakukan di muka umum menyatakan kebencian yang melecehkan, merendahkan dan menghina agama. ”Maka, dalam putusan ini akan dijelaskan apakah tiga unsur ini terbukti,” ujarnya.

Hakim lainnya, menyebutkan bahwa unsur pertama barang siapa telah terpenuhi. Yang menjadi subyek hukum adalah Basuki Tjahaja Purnama yang berpidato di Kepulauan Seribu. ”Sudah cocok,” ungkapnya.

Untuk unsur kedua disebutkan bahwa baru akan dijelaskan, setelah unsur ketiga terpenuhi. Untuk unsur ketiga berupa frase di muka umum menyatakan kebencian, diketahui Ahok berpidato dalam acara panen ikan kerapu di depan masyarakat. Lalu, para pelapor juga mengetahui adanya pernyataan Ahok dari berbagai media sosial, baik Facebook, Whatsapp dan jamaahnya.

”Saat berpidato itu, Ahok mengungkapkan soal Al Maidah 51 yang merupakan bagian dari ayat suci Alquran. Memang dalam Islam terdapat perbedaan penafsiran terhadap kata Auliya, bisa pemimpin, wali teman setia dan pelindung,” terangnya.

Namun, perbedaan penafsiran itu tidak bisa membuat seseorang merasa paling benar dan menyalahkan pihak lainnya. Bahkan, malah menganggap pendapat yang lainnya bohong. ”Surat Al Maidah digabungkan dengan kata bohong itu negatif,” paparnya.

Tinggalkan Balasan