KPK Dalami Kasus Suap PAW

JAKARTA- Kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan nama Harun Masiku terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK memeriksa Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo.

Adhi Darmo dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu diduga berperan sebagai penerima suap dalam perkara ini.

Usai merampungkan pemeriksaan, Adhi Dharmo melontarkan guyonan ketika dikonfirmasi awak media perihal uang suap yang diduga diberikan mantan Caleg PDIP Harun Masiku, tersangka pemberi suap perkara ini.

“Ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali kawan,” kata Adhi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin (14/2).

Dalam pemeriksaan yang telah dijalaninya, dia mengaku tak ditanyakan perihal aliran dana oleh penyidik. KPK, kata dia, justru mencecar dirinya soal proses serta mekanisme pencalonan anggota DPR di internal DPP PDIP oleh penyidik.

Dikatakan dia, penyidik juga menggali keterangannya ihwal mekanisme pengajuan PAW anggota DPR di internal DPP PDIP. “Biasa soal mekanisme. Soal rapat pleno, itu aja mekanisme rapat-rapat,” ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Ardhi Darmo guna menggali keterangan seputar proses administratif serta mekanisme PAW DPR di internal PDIP.

“Jadi seputar proses-proses, mekanisme dari awal karena kita tahu di sana kan ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) kemudian diusulkan kepada KPU dan kemudian terjadi OTT,” ucap Ali Fikri.

Namun, Ali Fikri mengaku tak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan terkini penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan, fakta-fakta tersebut nantiny dapat disimak ketika berkas penyidikan telah dilimpahkan ke persidangan.

“Karena perkara ini masih berjalan dan tentunya kami masih akan mengonfirmasi saksi-saksi yang lain. Kami masih memanggil saksi yang lain untuk memperkuat pembuktian di dalam pasal-pasal yang dipersangkakan dan kemudian mengonfirmasi juga keterangan saksi yang sudah ada sebelumnya kami panggil,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Wahyu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan