Perolehan Pajak di Jabar Naik 19,19 %

BANDUNG – Capaian penerimaan pajak dari provinsi  Jawa Barat pada 2018 tumbuh positif, seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jabar lakukan evaluasi dan proyeksi untuk tahun 2019.

Realisasi penerimaan pajak yang terdiri 3 wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar mencapai target sebesar Rp85,516 triliun dari total target setahun sebesar Rp92,127 triliun. Alhasil dalam capaiannya 2018 terdapat pertumbuhan positif sebesar 19,19 persen dibandingkan 2017.

3 Kanwil DJP Jabar itu meliputi sejumlah kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Jabar. Diantara Kanwil DJP tersebut adalah Jabar I, meliputi Bandung sekitaranya, Priangan Timur, Sukabumi dan Cianjur. Jabar II meliputi Kota Bekasi, Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Subang, Karawang, Cikarang. Adapun Jabar III meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Cibinong, Ciawi dan sebagian Bekasi.

Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo mengatakan rincian realisasi penerimaan pajak didasarkan pada perjenis maupun persektor pajak yang tumbuh secara positif pula.

“Realisasi masih bisa ditingkatkan lagi di tahun ini (2019). Apalagi ada peraturan baru soal pajak atas e-commerce,” ujarnya, saat Konferensi Pers gabungan lintas eselon 2 Kemenkeu Jabar, Di Gedung Keuangan Negara Bandung, kemarin (16/1).

Selain itu, potensi penerimaan pun dapat diperoleh dari penerimaan pajak pajak pribadi yang mengikuti program Tax Amnesty namun jika pembayaran belum sesuai, dapat mengikuti program Pas Final. Bahkan, khusus di wilayah Kanwil DJP Jabar I telah dilaksanakan pemeriksaan Bukti permulaan (Buper) terhadap wajib pajak yang ada indikasi pidana.

Pasalnya, realisasi penerimaan dari pemeriksaan Buper ini mencapai Rp230 miliar atau melebihi target dari kantor pusat sebesar Rp80 miliar dan dapat peringkat ke-4 nasional.

“Dari kategori WP atau wajib pajak yang ada unsur pidana, terdapat empat wajib pajak yang status kasusnya sudah kami P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun WP lainnya sudah melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai pasal 8 ayat 3 dan pasal 44 (b),” tambah Yoyok.

Demi meningkatkan penerimaan pajak, DJP Jabar pun menggandeng Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat untuk melakukan penindakan pada wajib pajak yang diduga melakukan unsur pidana, sosialisasi sektor tembakau di Priangan Timur seperti Sumedang, Garut, Ciamis dan penerimaan pajak dari minuman beralkohol.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan