DPMPTSP Jabar Gelar Uji Publik Tentang PTSP

BANDUNG– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, menggelar Uji Publik penyusunan background paper perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP tepatnya tanggal 13 Agustus 2019, bertempat di The Papandayan Hotel, yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi, Eka Hendrawan Sastrawijaya mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya disampaikan, tujuan diselenggarakannya acara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi amanat pasal 89 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik. Pasal tersebut memerintahkan antara lain gubernur mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannnya, yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah ini.

Hal tersebut berimbas kepada peraturan pelayanan perizinan di daerah provinsi Jawa Barat, dimana peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan/revisi

Untuk memberikan pemahaman terkait dengan “Online Single Sub Mission serta Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”.

Panitia penyelenggara menghadirkan narasumber dari BKPM RI dalam paparannya Suhartono selaku Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan BKPM RI menyampaikan, Online Submission (OSS) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima kepada investor, dalam perjalanannya melihat jumlah pengguna OSS semakin bertambah dari hari ke hari. Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal pengembangan sistem OSS, semejak dialihkannya pengelolaan OSS dari Menko Perekonomian,  BKPM telah melakukannya melalui pengembangan OSS versi 1.1 dan bahkan dalam waktu dekat BKPM akan meluncurkan OSS versi baru tersebut.

“OSS versi 1.1 memberikan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan yang selama ini belum terakomodir oleh OSS versi 1.0. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menentukan mana kegiatan utama dan mana kegiatan penunjangnya,” imbuhnya.

Kemudian Pringgo dari tim konsultan menyampaikan “Deskripsi background  paper revisi Peraturan  Daerah Nomor  3 tahun 2017”.

Undangan yang hadir terdiri dari organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Jawa Barat, Tim Akselerasi Pembangunan  Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat dan dimoderatori oleh Syarah Ayu Pratiwi. (rls/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan