Divonis 5 Tahun, Sunjaya Bilang Ini Sudah Takdir

BANDUNG – Wajah Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra terlihat lemas ketika hakim memutuskan vonis 5 tahun penjara atas kasus penuapan jual beli jabatan.

Dalam putusan tersebut ketua Hakim Muhammad Fuadi membaca putusan hakim yang memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Mendengar putusan tersebut Sunjaya hanya tertunduk lesu.

”Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara,” Kata M. Fuadi ketika membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu (22/5).

Tidak hanya diberi hukuman 5 tahun penjara, Bupati Cire­bon nonaktif Sunjaya Purwa­disastra juga dicabut hak politiknya. Sunjaya tidak akan bisa mengajukan diri men­jadi kepala daerah dan wakil rakyat selama 5 tahun ke de­pan. Pencabutan tersebut merupakan pidana tambahan untuk mencegah terpilihnya kepala daerah yang terkait kasus korupsi.

“Menjatuhkan pidana dengan pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun,” Jelas Hakim.

Hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dak­waan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

”Menyatakan terdakwa Sun­jaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dak­waan pertama,” ucap hakim.

Sambil menangis Sunjaya menerima hasil putusan hakim tersebut tanpa mengajukan banding terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan penga­caranya. setelah mendengar putusan, Sunjaya langsung berdiri sambil meneteskan air mata dan menyalami ketua hakim, anggota hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Ditemui usai persidangan Sunjaya Purwadisastra menga­ku pasrah dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor PN Bandung.

”Saya menerima apapun putusannya,” katanya seraya bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Ketua majelis Fuad Muham­madi menjatuhi hukuman lima tahun denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan