Pengawasan Rumah Kos Lewat Laci RW di Kota Bandung Harus Jaga Privasi Warga, Jangan Sekadar Respons Kasus

Pengawasan Rumah Kos Lewat Laci RW di Kota Bandung Harus Jaga Privasi Warga, Jangan Sekadar Respons Kasus
Ilustrasi: Warga berada di salah satu rumah kost di Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW) mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik, Billy Martasandy.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons yang wajar pasca mencuatnya dugaan kasus kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung. Namun, implementasinya harus dilakukan secara terukur agar tidak mengabaikan hak privasi warga.

Billy menilai, pemerintah memang memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Meski demikian, pengawasan terhadap rumah kos tidak boleh hanya menjadi respons sesaat setelah muncul kasus yang viral.

Baca Juga:Kasus Cileunyi Jadi Alarm, Jeje Dorong RT RW Rutin Data Penghuni Kos dan KontrakanPolisi Gelar Olah TKP Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Indekos Cinunuk Bandung

“Setiap kebijakan publik idealnya dibangun berdasarkan kebutuhan jangka panjang, bukan semata-mata karena adanya satu peristiwa. Program seperti Laci RW akan efektif apabila menjadi bagian dari sistem pengawasan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya, Senin (29/6).

Menurut Billy, keberadaan rumah kos di wilayah perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding permukiman biasa. Mobilitas penghuni yang tinggi membuat pemerintah memerlukan sistem pendataan yang baik agar keberadaan warga non-permanen tetap dapat teridentifikasi tanpa mengurangi hak-hak sipil mereka.

Ia menilai, pendataan penghuni rumah kos sejatinya bukan hal baru. Namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana data tersebut dikelola secara profesional serta tidak disalahgunakan.

“Pendataan memang penting untuk kepentingan administrasi kependudukan maupun keamanan lingkungan. Tetapi pemerintah harus memastikan bahwa data pribadi penghuni terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul kekhawatiran masyarakat karena merasa diawasi secara berlebihan,” katanya.

Billy juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan tindak kriminal tidak dapat hanya mengandalkan pendataan administratif. Menurutnya, keamanan lingkungan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, pemilik rumah kos, pengurus RW, hingga masyarakat sekitar.

“Kalau hanya mendata tanpa membangun komunikasi dengan pemilik kos dan masyarakat, efektivitasnya akan terbatas. Pencegahan kejahatan membutuhkan sistem deteksi dini, kepedulian warga, serta mekanisme pelaporan yang cepat ketika ada indikasi gangguan keamanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Billy mengatakan pemerintah perlu menyusun standar operasional yang jelas terkait pelaksanaan program Laci RW. Mulai dari jenis data yang dikumpulkan, siapa yang memiliki akses terhadap data tersebut, hingga mekanisme pengawasannya harus diatur secara transparan.

0 Komentar