Dede Yusuf Miliki Catatan Tuntutan Buruh

SOREANG -Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi memiliki catatan tung­tutan pekerja. May Day tahun ini, ada beberapa catatan ya­kni mengenai tuntutan buruh, yang paling utama yaitu me­revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau upah buruh.

”Sebetulnya, kami sudah berkali-kali meminta kepada pemerintah agar mencabut PP 78, merevisi menjadi yang lebih baik lagi, dan ini sudah menjadi panja, namun pe­merintah belum melaksana­kan tugasnya. Tetapi Presiden sudah memberikan signal akan merevisi Peraturan tersebut,” jelas Dede yusup saat ditemui di Soreang, Rabu (1/5)

Menurutnya, adanya for­mula di PP 78 bipartit Ini akhirnya menjadi tidak terle­wati. Pihaknya, meminta di­kembalikan, karena yang namanya perundingan itu pasti akan terjadi. Selain itu, terkait outsorcing karena ma­sih menjadi abu-abu atau grey area. Sehingga, menjadikan banyak perusahaan-perusa­haan termasuk juga BUMN membuat anak perusahaan untuk menautsorcingkan te­naga kerjanya dengan kontrak per satu tahun.

”Dengan kontrak per 1 tahun, nanti dilanjutkan kembali. Disinilah, terjadi manipulasi ada yang harus membayar kembali harus mendaftar ulang dan akhirnya jenjang karir bagi pekerja itu tidak ada, nah ini yang sangat membahaya­kan karena pengusaha pasti akan berharap ini tetap ter­jadi. Padahal ada cara dan metode lain yang bisa mem­berikan hak bagi para pe­kerja untuk memberikan ja­minan kelangsungan hidup,” katanya.

Saat ditanyakan permasalahan PP 20 Tahun 2018 terkait Te­naga Kerja Asing (TKA). Dede Yusuf juga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang harus digan­ti. Hal itu dimaksudkan untuk menyejahterakan rakyat Indo­nesia. Tuntutan tersebut kerap kali digaungkan oleh serikat buruh belakangan ini pada orasinya saat perayaan Hari Buruh yang jatuh pada Rabu (1/5) ini. Terkait hal tersebut menurut Dede, visa bebas ma­suk harus dievaluasi.

”Beberapa tanda tanya yang sudah kami ajukan di dalam panjA TKA yaitu adalah per­tama visa bebas masuk itu harus ditarik, jadi tidak bisa sekarang orang masuk ke In­donseia hanya berdasarkan visa turis lalu bekerja, tapi harus melalui pengajuan visa yang sesuai,” tuturnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan