SOREANG -Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi memiliki catatan tungtutan pekerja. May Day tahun ini, ada beberapa catatan yakni mengenai tuntutan buruh, yang paling utama yaitu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau upah buruh.
”Sebetulnya, kami sudah berkali-kali meminta kepada pemerintah agar mencabut PP 78, merevisi menjadi yang lebih baik lagi, dan ini sudah menjadi panja, namun pemerintah belum melaksanakan tugasnya. Tetapi Presiden sudah memberikan signal akan merevisi Peraturan tersebut,” jelas Dede yusup saat ditemui di Soreang, Rabu (1/5)
Menurutnya, adanya formula di PP 78 bipartit Ini akhirnya menjadi tidak terlewati. Pihaknya, meminta dikembalikan, karena yang namanya perundingan itu pasti akan terjadi. Selain itu, terkait outsorcing karena masih menjadi abu-abu atau grey area. Sehingga, menjadikan banyak perusahaan-perusahaan termasuk juga BUMN membuat anak perusahaan untuk menautsorcingkan tenaga kerjanya dengan kontrak per satu tahun.
”Dengan kontrak per 1 tahun, nanti dilanjutkan kembali. Disinilah, terjadi manipulasi ada yang harus membayar kembali harus mendaftar ulang dan akhirnya jenjang karir bagi pekerja itu tidak ada, nah ini yang sangat membahayakan karena pengusaha pasti akan berharap ini tetap terjadi. Padahal ada cara dan metode lain yang bisa memberikan hak bagi para pekerja untuk memberikan jaminan kelangsungan hidup,” katanya.
Saat ditanyakan permasalahan PP 20 Tahun 2018 terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Dede Yusuf juga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang harus diganti. Hal itu dimaksudkan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Tuntutan tersebut kerap kali digaungkan oleh serikat buruh belakangan ini pada orasinya saat perayaan Hari Buruh yang jatuh pada Rabu (1/5) ini. Terkait hal tersebut menurut Dede, visa bebas masuk harus dievaluasi.
”Beberapa tanda tanya yang sudah kami ajukan di dalam panjA TKA yaitu adalah pertama visa bebas masuk itu harus ditarik, jadi tidak bisa sekarang orang masuk ke Indonseia hanya berdasarkan visa turis lalu bekerja, tapi harus melalui pengajuan visa yang sesuai,” tuturnya