Menurutnya, TKA bekerja di Indonesia harus mampu melakukan transfer teknologi dan juga berbahasa Indonesia. karena pekerja Indonesia yang berangkat ke luar negeri pun harus bisa bahasa asing, sehingga jangan sampai mereka keluar masuk tidak bisa memahami kultur budaya adat Indonesia.
Hal tersebut, akan terjadi konflik horizontal di bawah, dan saat ini Ia lihat dengan rencana pemerintah memberikan investasi melalui Doble trak dan yang lain-lain, sehingga makin banyak jumlah pekerja yang masuk.
“Yang kita khawatirkan kalau hal ini tidak segera di sikapi, akan terjadi visa bebas masuk. Oleh karena itu harus melalui mencatatan dahulu, yang kedua mereka harus mampu berbahasa Indonesia agar bisa berkomunikasi karena mereka akan bekerja bersama dengan warga Indonesia,” akunya.
Lebih lanjut lagi Dede mengatakan, yang paling penting adalah hak pekerja harusnya diutamakan adalah warga negara Indonesia, karena untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu, katanya, terkait pengawasan pihaknya sudah meminta pemerintah membentuk Satgas pengawasan TKA. Meskipun, ada sekitar 16 lembaga didalamnya termasuk kepolisian. Tetapi, hal ini belum terkoordinir dengan baik sampai level Daerah, hanya seremonial di pusat saja. (yul/rus)