BPK Mulai Periksa OPD

BANDUNG – Pemeriksaan oleh BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan lebih awal. Sebab, sebelum laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 selesai sesuai aturan perundangan, selesai penyusunan paling lambat 31 Maret 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, saat ini sudah mulai entry briefing untuk pemeriksaaan pendahuluan. Sehingga, pihaknya akan melakukan langkah persiapan.

“ Saya minta kepada Inspektur untuk mengkodinir penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu. Maupun pemeriksaan juga pemeriksaan tertentu yang baru selesai minggu kemarin,” jelas Iwa ketika ditemui kemarin. (6/2).

Dia menuturkan, pihaknya akan melakukan review terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Jawa Barat 2018 secara paralel. Bahkan, untuk Kepala BPKAD segera melakukan langkah-langkah konsolidasi laporan keuangan, termasuk juga keuangan kompilasi Badan Usaha Milik Daerah.

Konsolidasi dan review tersebut harus diselesaikan lima hari sebelum batas waktu undang-undang. Untuk selanjutnya bisa dilakukan penyampaian pada BPK RI. Sehingga perjalanan laporan keuangan ini dapat diaudit dengan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Arman Syifa menuturkan pemeriksaan laporan keuangan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Saat ini semua pemerintah daerah dan kementerian sedang dilaksanakan laporan keuangan.

“Ini adalah mandatori, kewajiban, BPK RI untuk memeriksa setiap tahun,” tegasnya.

Saat ini, kata Arman, akan dilaksanakan pemeriksaan interim di Pemprov Jawa Barat. Semacam pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan yang nanti diakhir Maret akan kami terima dari Pemprov Jawa Barat.

“Jadi kami menilai semua asersi, apakah sudah wajar laporan keuangan yang dilaporkan. Dengan memilki empat kriteria, diantaranya sesuai dengan standar akuntansi, penyajian yang memadai, ada SPI yang memadai dan adanya kepatuhan dalam pelaksanaan anggran,” papar Arman.

“Nah itu yang akan kami nilai kewajaran itu, yang nanti bentuknya opini,” ungkapnya.

Arman menambahkan, dalam pemeriksaan itu dilakukan penelusuran dari apa yang disajikan pada laporan keuangan tersebut. Sehingga akan diketahui apakah laporan itu disusun dari sumber pembukuan akuntansi yang memadai.

’’Artinya dari setiap OPD itu kan harusnya dibuat dari bawah, lalu dikompilasi di tingkat pemerintah provinsi sehingga menjadi laporan keuangan,” tutup dia. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan