Barang Bukti di Kejaksaan Bisa Diambil Secara Online

CIANJUR– Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Cianjur mengem­balikan barang bukti sebuah kendaraan kepada pemilik kendaraan Ujang Ahmad (50) warga Cianjur, kemarin (25/2). Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari setelah perkara yang menyangkut mobil tersebut inkrah.

Proses pengembalian barang bukti tersebut di klaim terbi­lang cepat dan tidak dipungut biaya.”Mobil saya dijadikan barang bukti kasus pengani­ayaan, saya mengajukan lima hari untuk pengambilan, hari ini (kemarin) saya bisa ambil mobil saya,” ujar Ujang.

Kepala Kejaksaan Negeri Cian­jur, Yudhi Syufriadi mengata­kan, acara penyerahan barang bukti merupakan lanjutan pen­canangan dalam rangka kejak­saan wilayah bebas korupsi dan melayani warga Cianjur.

“Kasus yang menyangkut mobil tersebut sudah inkrah, terutama dalam pengembalian­nya kami lakukan secepatnya,” kata Yudhi.

Yudhi mengatakan, pada kes­empatan yang sama Kejari Cianjur melaunching pelay­anan barang bukti melalui online.

“Warga yang memiliki sang­kut paut dengan barang bukti silakan mengajukan. Bisa mela­lui online, ketika sudah inkrah maka bisa diambil, katagorinya semua barang bukti kasus pi­dana umum maupun pidana khusus,” ujarnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Ba­rang Bukti dan Barang Sitaan, Ema Siti Huzaemah Ahmad mengatakan, sistem mekan­isme dan prosedur pelayanan bisa dilakukan dengan cara pemilik menghubungi Kasubsi barang bukti sebagai petugas layanan di nomor WhatsApp 081927131375.

“Kasubsi barang bukti sebagai petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti ke­pada pemilik,” ujar Ema.

Namun apabila masih diper­gunakan pada proses persi­dangan atau masih diperguna­kan dalam perkara lain, maka Kasubsi barang bukti sebagai petugas akan memberitahukan kepada pemilik.

“Apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau tak dipergunakan dalam perkara lain maka Kasubsi barang bukti sebagai petugas akan segera memberitahukan ke­pada pemilik beserta apa saja dokumen yang diperlukan,” katanya.(yis/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan