Awali 2019 Tingkat Kehadiran Capai 90 %

CIMAHI – Pascalibur Tahun Baru 2019, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mencapai lebih dari 90 persen. Angka terse­but meningkat drastis diban­ding apel usai libur Natal 2018 dengan jumlah peser­ta apel terbilang minim.

Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana didampingi Pelaks­ana tugas Kepala Badan Pengelolaan dan Kepega­waian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi Harjono men­gatakan, tingkat kehadiran apel kali ini cukup tinggi dibandingkan saat pertama masuk usai liburan natal.

”Kalau sesudah libur Natal 2018 tingkat kehadiran apel hanya 657 orang atau 66 per­sen. 322 ASN tak hadiri apel tanpa keterangan,” katanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (2/1).

Oleh karena itu, sempat pihaknya melakukan sidak keruang kerja Pemkot. Dan masih banyak ditemukam para ASN yang tidak ikut apel dengan berbagai alasan. Pa­dahal, mereka sudah mela­kukan finger print.

”Saya sampai kontrol ke ruang-ruang dinas, ternyata banyak yang enggak ikut apel. Alasannya macem-macem, ada yang bilang abis berobat, baru pulang,” ucapnya.

Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga memeriksa hingga ke kelurahan dengan cara acak. ”Saya datang ke Kelurahan Leuwigajah jam 7.30 WIB belum buka. Ada tenaga ha­rian lepas (THL) nggak mengenali saya, jam 8.40 WIB ASN baru datang,” ka­tanya.

Ngatiyana menilai, jika ASN hadir di kantor maka wajib ikut apel kecuali bagi me­reka yang dinas luar atau tugas lapangan sesuai tugas yang diberikan.

”Sudah hadir tapi tidak apel, kan enggak bagus,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Plt. Kepala Badan Pengelo­laan dan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Dae­rah (BPKSDMD) Kota Cimahi Harjono.

Terkait minimnya tingkat kehadiran apel ASN di akhir tahun 2018, pihaknya langs­ung menyisir SKPD.

”Kami minta pimpinan tiap SKPD membuat teguran ter­hadap semua yang tidak ikut apel,” ungkapnya.

Bahkan, akibat tidak disiplin masuk kerja di tahun 2018 Pemkot Cimahi sempat mem­berhentikan satu orang per­sonil Dinas Pol PP dan dua orang Dinas Pendidikan karena tidak masuk kerja lebih dari 70 hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan