Awali 2019 Tingkat Kehadiran Capai 90 %

”Ada juga tiga orang Dinas Pol PP diturunkan pangkat tiga tahun, kalau 3 Januari 2019 tidak kerja maka langs­ung diberhentikan karena 46 hari tidak masuk,” katanya.

Pihaknya juga menerbitkan surat keputusan (SK) pem­berhentian terhadap empat orang ASN yang terjerat ka­sus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

”Mereka sudah resmi di­berhentikan, sudah ada SK-nya dan sudah diserahkan,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan