700 Ribu KTP-el Dicetak Pihak Ketiga

BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Jawa Barat (Jabar) mencatat berdasarkan laporan dari Disdukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat sekitar 200 ribuan warga belum melakukan perekaman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatal Sipil (Kadisdukcapil) Provinsi Jawa Barat Heri Suherman meyebutkan, jika diprosentase jumlah warga Jabar yang sudah melakukan perekaman saat ini 99,61 persen. sedangkan KTP-el yang sudah tercetak mecapai 97,37 persen.

’’Artinya KTP-el yang belum tercetak sekitar ada sekitar 700 ribuan,” kata Heri ketika ditemui dalam acara Japri di Gedung Sate kemarin. (14/3).

Dia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengoptimalkan perekaman dan pencetakan data KTP- el. Di antaranya jemput bola sejak awal Januari 2019, menggunakan Mepeling (Mobil Pelayanan Keliling) dalam keberbagai istitusi lembaga pendidikan, lapas, panti asuhan, panti jompo, dan lainya hingga membuka gerai pelayanan di mall dan car free day.

Dari hasil tersebut disimpulkan 14 kabupaten/kota di Jawa Barat telah menyelesaikan pencetakan KTP-el. Sedangkan sisanya  13 kabupaten/kota akan segera menyelesaikan pencetakan melalui pihak ketiga.

’’Seluruhnya ditargetkan selesai sebelum Pilpres dan Pileg, 17 April 2019 mendatang,’’kata dia.

Dia mengungkapkan, masih belum terselesaikan pencetakan KTP-el disebabkan kecepatan perekaman dan berbeda dengan kecepatan pencetakan. Sebab, kemampuan mesin cetak yang dimiliki tidak memungkinkan selesai 17 April (2019), maka pihak yang ketiga yang digandeng oleh Dirjen Dukcapil (Kementerian Dalam Negeri RI).

Insya Allah targetnya selesai 17 April atau sebelum Pilpres (dan Pileg),” sambungnya.

Dirjen Dukcapil juga memerintahkan seluruh Indonesia melakukan (sosialisasi dukcapil) Go To Campus, Go To School mulai 11-16 Maret 2019. Ini gerakan Dukcapil dilakukan selama seminggu ini. Dinilai cukup efektif.

Terkait isu Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP el, dia menuturkan, WNA boleh memiliki KTP-el namun, harus memiliki surat izin tinggal tetap. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Bukan hanya boleh tetapi sesuai dengan undang-undang (WNA) wajib memiliki KTP Elektronik. Syaratnya memiliki surat izin tinggal tetap (Kitap). Jadi, harus punya KTP bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap, dan ada sekitar 200 WNA yang sudah memiliki KTP,”pungkas dia. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan