Telepon Seluler Sekpri Bupati Cirebon Disita

CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kemarin (26/10). Pukul 13.30, tujuh mobil tim KPK masuk ke kantor Bupati Cirebon yang ada di lantai dua di Jalan Sunan Kalijaga. Tiga mobil di antaranya keluar kembali. Ketiga mobil itu berpencaran menuju Kantor Dinas PUPR dan Badan Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

Kedatangan KPK tersebut terdiri dari tiga orang, bersama empat mobil satu di antaranya bernomor plat Cirebon. Mereka datang hanya mengenakan pin berlogo KPK di dada kirinya. Mereka langsung menggeledah ruang kerja orang nomor satu di Kabupaten Cirebon tersebut.

Selain menggeledah ruang kerja bupati, petugas KPK juga menyita telepon selular sekretaris pribadi bupati Cirebon.

Saat ditanya awak media apakah dari ruang kerja Bupati Cirebon, petugas itu mengiyakannya. ”Iya (dari ruang bupati),” kata petugas yang mengenakan baju batik biru.

Sementara itu nampak beberapa petugas dari kepolisian berjaga di depan pintu masuk Kantor Bupati Cirebon, mereka berjaga-jaga dan ada juga yang membawa senjata laras panjang.

Saat bersamaan, petugas KPK lainya berada di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Cirebon di Jalan Pangeran Cakrabuana Kecamatan Talun. Diduga kedatangannya untuk mencari berkas-berkas yang ada kaitanya dengan kasus OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka pemberi kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Gatot ditangkap penyidik KPK di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (24/10) pukul 16.30 WIB.

Gatot sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Rachmat Sutrisno sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Cirebon.

Penunjukkan Rachmat dilakukan untuk mengisi kosongnya kursi pimpinan di Kabupaten Cirebon pasca ditetapkannya Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka korupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan