Nico Siahaan Dipanggil KPK

BANDUNG – Anggota DPR RI, Nico Siahaan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Pemanggilan Nico dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, merupakan bagian dari pendalaman penyidikan pada kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Sunjaya Purwadisastra yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

”Hari ini (kemarin, Red.) satu saksi kami panggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka SUN (Sunjaya Purwadi Sastra),” ujar Febri Diansyah, kemarin (30/11).

Diketahui pada Pemilu 2014 Nico nyalon dari daerah pemilihan Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Cimahi. Dia maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara itu disinggung berkaitan dengan terkesan jalan di tempatnya proses penanganan perkara dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus bergulir.

”Penyidik kan paham batas waktunya. Pasti sudah punya rencana untuk itu,” ujar Saut kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (30/11).

Masa penahanan Bupati Cirebon nonaktif diperpanjang KPK selama 40 hari terhitung sejak 14 November hingga 23 Desember 2018. Selain Sunjaya, tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon nonaktif, Gatot Rachmanto, juga diperpanjang masa penahanannya untuk jangka waktu yang sama.

Setelahnya, KPK hanya tiga kali menggelar pemeriksaan terhadap saksi. Pertama, pe­meriksaan terhadap dua camat di Kabupaten Cirebon, yakni Camat Beber Rita Susana dan Camat Astanajapura Mahmud Ling Tajudin, pada 14 Novem­ber lalu. Pemeriksaan itu guna menggali dugaan adanya gratifikasi lain yang diterima Bupati Sunjaya.

Kedua, pemeriksaan ter­hadap empat pegawai bank. Keempatnya merupakan pe­gawai Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cirebon Siliwangi, Mery Ast­uti dan Dhea Amellia, pegawai Bank Mandiri Kantor KCP Cirebon Tegalwangi, Abdul Qodir, serta pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered, Asmara Wati, keesokan harinya. Dalam pemeriksaan ini, penyidik bermaksud menelusuri aliran Dana gratifikasi yang dilaku­kan melalui sarana perbankan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan